‎Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis‎

‎Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis‎

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap tiga orang tersangka, yakni ANC(25), MS(22), dan FA(23).

‎Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong dan melakukan pemeriksaan.

‎Dari hasil penggeledahan terhadap ANC, polisi menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari MS.

‎Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), polisi melakukan pengembangan ke rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.

‎Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

“‎Selain itu, Polisi juga menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, serta sejumlah handphone dan uang hasil penjualan.” ujarnya, Senin (13/4/2026)

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

The post ‎Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis‎ appeared first on Sorot Garut.